Praperadilan Kandas! Polisi Periksa Dokter Richard Lee sebagai Tersangka Minggu Depan

Ari Sandita Murti
Praperadilan ditolak, Polda Metro Jaya segera periksa Dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus perlindungan konsumen minggu depan. Foto iNews TV

Dalam amar putusannya, hakim PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa prosedur yang dilakukan kepolisian dalam menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka sudah sah secara hukum. Beberapa poin utama yang menjadi pertimbangan hakim antara lain:

  • Kepatuhan Prosedur: Penyidik telah mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan, Pelapor, dan Terlapor kurang dari 7 hari setelah diterbitkan.
  • Keabsahan Formil: Pemberitahuan penetapan tersangka dilakukan tepat waktu dan tidak cacat hukum.
  • Bukan Wewenang Praperadilan: Sebagian materi gugatan yang diajukan pihak DRL dianggap masuk ke pokok perkara, yang bukan merupakan kewenangan lembaga praperadilan.

Kombes Budi Hermanto memastikan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sedikitnya 18 orang saksi yang keterangannya saling relevan, serta diperkuat oleh keterangan dari tiga orang ahli.

"Artinya, penyidikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada cacat hukum dalam proses penetapan tersangka," tegasnya.

Kasus yang menyeret Dokter Richard Lee ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang kini memasuki babak baru setelah kepastian hukum status tersangkanya diketok palu oleh hakim.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Fix! Dokter Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri hingga 1 Maret 2026

57 tahun lalu

Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Dokter Richard Lee Tidak Cacat Hukum!

57 tahun lalu

Shella Saukia Ikhlas Akun Instagram Disita Polisi gegara Kasus Hukum Melawan Doktif

57 tahun lalu

Akun Instagram Shella Saukia Disita Polisi, Alasannya Mengejutkan!

57 tahun lalu

Klarifikasi Doktif usai Ivan Gunawan Marah Besar Wajahnya Dipakai Tanpa Izin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal