Polisi Tangkap Gadis Cantik Promosi Judi Online di Sukabumi, Segini Bayarannya

Budi Setiawan
Polisi menangkan dua orang yang mempromosikan judi online di Kota Sukabumi. (Foto: iNews)

SUKABUMI, iNews.id – Polisi menangkap seorang gadis cantik karena mempromosikan judi online di Kota Sukabumi, Jumat (8/11/2024). Gadis berinisial AZ (23) itu terjaring tim patroli siber Polresta Sukabumi.

Selain AZ, polisi juga meringkus seorang pria berisinial RA dalam kasus yang sama. RA diketahui memprmosikan judi online melalui tiga akun miliknya.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, hasil pemeriksaan polisi, AZ  mencairkan keuntungan hasil promosi judi online setiap 15 hari.

“Pelaku ini tidak memiliki pekerjaan tetap. Dia mengaku telah melakukan promosi judi online selama lima bulan terakhir dengan upah Rp5 juta. Keuntungan dari hasil endorsmen itu, dipakai AZ untuk memenuhi gaya hidup sehari-hari,” katanya.

Selain menangkap dua pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Kedua pelaku dijerat Undang -Undang Infomasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

PPATK Klaim Berhasil Tekan Transaksi Judi Online di 2025: Ini Sejarah Baru

Nasional
14 hari lalu

Miris! Perputaran Uang Judol Capai Rp286 Triliun selama 2025, Ada 12 Juta Pemain Aktif

Buletin
15 hari lalu

Camat Medan Maimun Dicopot, Pakai  Kartu Kredit Pemerintah Daerah Rp1,2 Miliar Demi Judol

Nasional
16 hari lalu

Kapolri Ungkap Penyebab Masyarakat Terjerat Judi Online, Salah Satunya Fomo

Nasional
1 bulan lalu

Bareskrim Bongkar 644 Kasus Judol Sepanjang 2025, Aset Senilai Rp286 Miliar Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal