Polisi Tangkap Gadis Cantik Promosi Judi Online di Sukabumi, Segini Bayarannya

Budi Setiawan
Polisi menangkan dua orang yang mempromosikan judi online di Kota Sukabumi. (Foto: iNews)

SUKABUMI, iNews.id – Polisi menangkap seorang gadis cantik karena mempromosikan judi online di Kota Sukabumi, Jumat (8/11/2024). Gadis berinisial AZ (23) itu terjaring tim patroli siber Polresta Sukabumi.

Selain AZ, polisi juga meringkus seorang pria berisinial RA dalam kasus yang sama. RA diketahui memprmosikan judi online melalui tiga akun miliknya.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, hasil pemeriksaan polisi, AZ  mencairkan keuntungan hasil promosi judi online setiap 15 hari.

“Pelaku ini tidak memiliki pekerjaan tetap. Dia mengaku telah melakukan promosi judi online selama lima bulan terakhir dengan upah Rp5 juta. Keuntungan dari hasil endorsmen itu, dipakai AZ untuk memenuhi gaya hidup sehari-hari,” katanya.

Selain menangkap dua pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Kedua pelaku dijerat Undang -Undang Infomasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Judol di Hayam Wuruk, 40 WNA yang Jadi Tersangka Diperiksa Intensif Bareskrim

57 tahun lalu

Komdigi Blokir 3,4 Juta Situs Judol, Perputaran Uang Turun 30 Persen

57 tahun lalu

Alarm Bahaya! Menkomdigi Ungkap 200.000 Anak Terpapar Judol: Banyak Cerita Pilu

57 tahun lalu

Tegas! Mensos Coret 11.000 Penerima Bansos yang Main Judol Tahun Ini

57 tahun lalu

Peringatan Keras Cak Imin ke Penerima Bansos yang Terlibat Judol: Otomatis Dicoret!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal