Polisi Bongkar Produksi Liquid Vape Narkoba di Apartemen Jakbar, 2 Orang Jadi Tersangka

Muhammad Refi Sandi
Polisi membongkar produksi liquid vape mengandung narkoba di apartemen kawasan Tambora, Jakbar. (Foto: iNews)

Roby menjelaskan, barang bukti seperti 47 kotak yang berisi 202 cartridge vape dengan berat brutto 1.151,4 gram disita. Sebanyak 50 cartridge di antaranya hendak dijual ke Batam, Kepulauan Riau.

"Harga per cartridge dibanderol Rp3,5 juta yang dapat digunakan 2-3 orang. Jika ditotal barang bukti yang disita berjumlah Rp707.000.000 dan berhasil menyelamatkan 600 anak remaja dari narkotika," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 129 Sub Pasal 113 ayat (2) Sub 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
12 jam lalu

Terungkap CCTV! Ini Detik-Detik Korban Sebelum Tewas Kepala Dilakban di Bandar Lampung

Seleb
8 jam lalu

Fix! Dokter Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri hingga 1 Maret 2026

Seleb
17 jam lalu

Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Dokter Richard Lee Tidak Cacat Hukum!

Seleb
18 jam lalu

Polisi Segera Panggil Dokter Richard Lee sebagai Tersangka usai Praperadilan Ditolak!

Nasional
21 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal