Dalam proses penyidikan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 94 saksi dan 26 ahli dari berbagai bidang. Penyidik juga melakukan pengujian laboratorium terhadap sejumlah barang bukti dokumen maupun data digital yang diperoleh selama penyelidikan dan penyidikan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa tindakan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah berjalan dan bukan tindakan yang berdiri sendiri.
"Kami kembali menegaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, sehingga tindakan ini tidak berdiri sendiri melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Budi.
Usai konferensi pers, kedua tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebelum proses pelimpahan ke jaksa penuntut umum dilakukan.