JAKARTA, iNews.id – Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan hingga saat ini tidak pernah ada usulan yang masuk ke DPR terkait perubahan atau revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Cucun menekankan DPR tidak menerima pengajuan apa pun terkait revisi UU KPK, termasuk wacana pengembalian undang-undang tersebut ke versi lama yang belakangan kembali mencuat ke publik.
“Tidak ada usulan apa-apa ke DPR,” kata Cucun di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Dia menegaskan DPR tetap konsisten menjalankan undang-undang yang telah disahkan dan berlaku saat ini. Menurutnya, setiap perubahan undang-undang harus melalui mekanisme resmi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kalau misalnya ada usul dari DPR dan pemerintah terkait undang-undang apa pun, bukan hanya UU KPK, tentu ada mekanismenya,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga menegaskan bahwa pemerintah belum pernah membahas wacana perubahan UU KPK.