Dengan temuan tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya melimpahkan penanganan perkara ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat untuk pendalaman lebih lanjut.
Dalam perkara lalu lintas, Hafiz dijerat Pasal 311 ayat 1, 2, dan 3. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan hingga menimbulkan kecelakaan dan korban luka.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda sekitar Rp8 juta. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelanggaran hukum lain terkait kepemilikan TNKB palsu dan senjata tajam tersebut.