Pengemudi Ugal-ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jakpus Jadi Tersangka

iNews TV
Pengemudi Toyota Calya yang lawan arah di Gunung Sahari ditetapkan tersangka setelah polisi menemukan pelat palsu dan senjata tajam di mobilnya. (Foto: iNews TV)

Dengan temuan tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya melimpahkan penanganan perkara ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat untuk pendalaman lebih lanjut.

Dalam perkara lalu lintas, Hafiz dijerat Pasal 311 ayat 1, 2, dan 3. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan hingga menimbulkan kecelakaan dan korban luka.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda sekitar Rp8 juta. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelanggaran hukum lain terkait kepemilikan TNKB palsu dan senjata tajam tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Pengemudi Mobil Lawan Arah di Jakpus Ditetapkan Tersangka 

Megapolitan
1 hari lalu

Terungkap, Mobil Lawan Arah di Jakpus Bawa 4 Pelat Nomor Palsu

Megapolitan
1 hari lalu

Pengemudi Mobil Lawan Arah di Jakpus Baru Tiba di Jakarta, Mau ke Ancol Bareng Pacar

Megapolitan
1 hari lalu

Senpi Mainan hingga Golok Ditemukan dalam Mobil Lawan Arah di Jakpus, Buat Apa?

Megapolitan
1 hari lalu

Pengemudi Mobil Lawan Arah di Jakpus Negatif Narkoba, Terancam Dihukum 4 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal