Pelemparan Batu di Jalur Sancaka: Menhub Geram, Polisi Bergerak!

iNews TV
Pelemparan Batu di Jalur Sancaka

Kementerian Perhubungan juga mengingatkan bahwa pelaku vandalisme di jalur kereta api dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun, karena dianggap mengancam keselamatan publik.

Penanganan Korban

Kedua korban dalam insiden pelemparan batu ini telah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Triarsi. Hingga saat ini, kondisi mereka telah ditangani dan masih dalam proses pemulihan.

Sementara itu, penyelidikan terus dilanjutkan. Polda Jawa Tengah dan Polsuska berkomitmen untuk memburu pelaku hingga tuntas dan memastikan jalur kereta api aman dari tindakan-tindakan kriminal serupa.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Jalur KA Sempat Tertutup Longsor, Rute Jakarta-Bandung Kembali Beroperasi Normal

Nasional
4 hari lalu

KAI: 5 Juta Orang Mudik Naik Kereta pada Lebaran 2026 

Nasional
4 hari lalu

Pemerintah bakal Bangun 800 Hunian untuk Warga Bantaran Rel di Senen dan Tanah Abang

Nasional
10 hari lalu

Prabowo Perintahkan Bangun Rumah untuk Warga Pinggir Rel Senen, Tim Langsung Bergerak

Nasional
12 hari lalu

4,3 Juta Tiket Kereta Terjual pada Arus Balik Lebaran 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal