Akibat pemblokiran rekening tersebut, Dewi mengaku kesulitan menjalankan aktivitas ekonomi keluarga. Uang yang tersimpan di rekening bank tidak dapat ditarik sehingga mereka kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Kami tidak bisa ambil uang untuk makan, bayar cicilan, biaya rumah tangga, sampai biaya sekolah anak pun jadi terhambat gara-gara blokir ini," katanya.
Situasi di kantor pajak sempat memanas saat Dewi dan suaminya bertemu dengan petugas bagian pengawas. Mereka menilai petugas tidak memberikan solusi yang jelas atas permasalahan yang mereka alami.
Merasa tidak mendapatkan jalan keluar, Dewi berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian terhadap kasus yang dialaminya. Dia bahkan meminta Menteri Keuangan turun tangan untuk meninjau kembali tagihan pajak yang dikenakan kepada usaha kecil miliknya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPP Pratama Rantauprapat belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan pajak sebesar Rp768 juta tersebut maupun alasan pemblokiran rekening yang dilakukan.