Para tersangka tersebut meliputi mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, seorang pihak swasta yang menjadi kaki tangan Sony bernama Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan penggelembungan harga atau markup pada proses pengadaan barang dan jasa di internal Badan Gizi Nasional.
Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan, yang mencakup pengadaan unit motor listrik, sepatu, perangkat tablet, hingga televisi.