Natalius Pigai Usul Bentuk UU agar Masyarakat Bisa Peluk Kepercayaan selain 5 Agama Resmi

Nur Khabibi
Menteri HAM Natalius Pigai. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan pembentukan undang-undang yang mengatur kebebasan beragama. Beleid ini bisa memungkinkan masyarakat memeluk kepercayaan selain lima agama resmi di Indonesia. 

"Terkait dengan diskriminasi kelompok minoritas, misalnya dan kayak kepercayaan di luar agama resmi, kami malah menginginkan untuk ke depan harus ada undang-undang kebebasan beragama," kata Pigai di kantornya, Selasa (11/3/2025). 

Pigai megatakan, hal tersebut masih sebatas usulan. Dia menyadari, usulannya akan menjadi perdebatan panjang. 

"Silakan ada yang memprotes tidak apa-apa, dan tidak protes tidak apa-apa. Tapi kan boleh dong namanya demokrasi," ucapnya. 

Dia mengingatkan para kepala daerah pentingnya memperkuat hak asasi manusia (HAM) untuk mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Jika tidak dilakukan, maka kepala daerah melanggar poin pertama Asta Cita yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Susno Duadji Ungkap Prabowo Punya Daftar Pengusaha-Aparat Nakal di Pertambangan

Nasional
3 jam lalu

Ray Rangkuti: 20 Persen Kelompok Kritis Lebih Banyak Serang Jokowi-Gibran

Buletin
18 jam lalu

Ditegur Bising Main Drum, Bapak dan Anak Malah Aniaya Tetangga di Cengkareng

Buletin
1 hari lalu

Sah! Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031

Buletin
4 hari lalu

Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal