Natalius Pigai Usul Bentuk UU agar Masyarakat Bisa Peluk Kepercayaan selain 5 Agama Resmi

Nur Khabibi
Menteri HAM Natalius Pigai. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan pembentukan undang-undang yang mengatur kebebasan beragama. Beleid ini bisa memungkinkan masyarakat memeluk kepercayaan selain lima agama resmi di Indonesia. 

"Terkait dengan diskriminasi kelompok minoritas, misalnya dan kayak kepercayaan di luar agama resmi, kami malah menginginkan untuk ke depan harus ada undang-undang kebebasan beragama," kata Pigai di kantornya, Selasa (11/3/2025). 

Pigai megatakan, hal tersebut masih sebatas usulan. Dia menyadari, usulannya akan menjadi perdebatan panjang. 

"Silakan ada yang memprotes tidak apa-apa, dan tidak protes tidak apa-apa. Tapi kan boleh dong namanya demokrasi," ucapnya. 

Dia mengingatkan para kepala daerah pentingnya memperkuat hak asasi manusia (HAM) untuk mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Jika tidak dilakukan, maka kepala daerah melanggar poin pertama Asta Cita yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Warga Israel Panik Ada Serangan Rudal Iran, Ketuk Rumah Menteri tapi Pintu Tak Dibuka

Buletin
2 hari lalu

Panas! Amsal Sitepu Bongkar Dugaan Intimidasi Pakai Brownies, Begini Respons Jaksa

Buletin
2 hari lalu

Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim terkait Penipuan PT DSI Rp2,4 Triliun

Buletin
2 hari lalu

Detik-Detik Gempa M7,6 Guncang Bitung, Warga Panik Berhamburan

Buletin
3 hari lalu

Rismon Sianipar Kantongi Restorative Justice, Resmi Tinggalkan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal