Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi, Usai Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Sidang Korupsi Chromebook

iNews TV
Nadiem Makarim membacakan pleidoi dalam sidang korupsi Chromebook di Tipikor Jakarta setelah dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Foto iNews TV

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Nadiem telah melakukan perbuatan melawan hukum di sektor pendidikan yang berdampak pada terganggunya upaya pemerataan kualitas pendidikan bagi anak-anak Indonesia.

JPU juga menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar. Selain itu, pengadaan laptop berbasis Chromebook disebut dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan tertentu, dengan mengabaikan aspek kualitas pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas utama.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nadiem Makarim Pakai Jaket Gojek ke Pengadilan Tipikor, Siap Bacakan Pembelaan

57 tahun lalu

Ratusan Driver Ojol Demo PN Jombang, Desak Hakim Vonis Bebas Nadiem Makarim

57 tahun lalu

Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG, Kenapa?

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Daftar Pengadaan Bermasalah MBG: 21.801 Motor Listrik hingga 32.000 Sepatu

57 tahun lalu

Jokowi Sebut Nadiem Makarim Sosok yang Baik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal