Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi, Usai Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Sidang Korupsi Chromebook

iNews TV
Nadiem Makarim membacakan pleidoi dalam sidang korupsi Chromebook di Tipikor Jakarta setelah dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Foto iNews TV

JAKARTA, iNews.id – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem Makarim, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (2/6/2026). Dalam persidangan tersebut, Nadiem membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang diajukan jaksa.

Nadiem tiba di pengadilan dengan mengenakan jaket hijau Gojek. Sejumlah kerabat dan pendukung yang mengenakan pakaian serba putih telah lebih dahulu memenuhi ruang sidang. Setibanya di lokasi, Nadiem menyempatkan diri menyalami dan berpelukan dengan mereka.

Sidang pembacaan pleidoi juga dihadiri sang istri, Franka Franklin, yang tampak mendampingi jalannya persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar serta pembayaran uang pengganti senilai Rp5,68 triliun.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nadiem Makarim Pakai Jaket Gojek ke Pengadilan Tipikor, Siap Bacakan Pembelaan

57 tahun lalu

Ratusan Driver Ojol Demo PN Jombang, Desak Hakim Vonis Bebas Nadiem Makarim

57 tahun lalu

Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG, Kenapa?

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Daftar Pengadaan Bermasalah MBG: 21.801 Motor Listrik hingga 32.000 Sepatu

57 tahun lalu

Jokowi Sebut Nadiem Makarim Sosok yang Baik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal