"Jadi, kalau plang pengawasan itu dilakukan berarti tahapannya sedang berjalan, mulai dari pengambilan sampel-sampel untuk di lab, kemudian pemanggilan para ahli untuk memproyeksikan kerugian-kerugian dan kerusukan lingkungan yang ditimbulkan untuk kemudian disimpulkan apakah pidana, perdata," tuturnya.
Menteri LH bersama tim dijadwalkan akan bertolak ke Raja Ampat pada, Kamis 12 Juni 2025 mendatang. Usai melakukan tinjauan, pihaknya akan menentukan langkah yang paling tepat untuk mengatasi persoalan lingkungan di wilayah tersebut.