Lebih Berat, Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara dan Denda Rp420 Miliar

iNews TV
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis dari 6,5 menjadi 20 tahun penjara (iNews TV)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis dari 6,5 menjadi 20 tahun penjara dalam sidang, Kamis (13/2/2025). 

Selain itu hakim juga menambah uang pengganti yang harus dibayar Harvey dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar. 

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurang selama 8 bulan," ucap Hakim Ketua Teguh Harianto.

Adapun susunan majelis dalam perkara 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DK di antaranya, Teguh Harianto, H Budi Susilo, Dr Catur Iriantoro, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun.

Suami aktris Sandra Dewi tersebut sebelumnya divonis 6,5 tahun, uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, oleh majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan ada 23 Desember 2024.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

164 WNA Bekerja Tanpa RPTKA, Perusahaan di Kalbar Didenda Rp2,17 Miliar

Nasional
26 hari lalu

Jumbo! Satgas PKH Kantongi Rp5,2 Triliun dari Denda Perusahaan Sawit dan Tambang

Nasional
26 hari lalu

Satgas PKH Kuasai 4,09 Juta Hektare Kawasan Hutan, Mayoritas Sudah Dikembalikan ke Negara

Nasional
2 bulan lalu

21 Perusahaan Didenda Rp2,34 Triliun gegara Langgar Kawasan Hutan 

Nasional
2 bulan lalu

Bahlil Terbitkan Aturan Baru, Tambang di Kawasan Hutan bakal Didenda hingga Rp6,5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal