Dia menegaskan, tidak ada upaya damai dalam kasus tersebut. Terkait surat perdamaian yang sempat disetujui pelaku dan korban tidak memiliki kekuatan hukum.
Diketahui, Polda Jabar telah menjerat tersangka Priguna menggunakan Pasal 6c Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, Debi menyebut pidana dapat ditambah sepertiga karena dilakukan oleh dokter.
"Jadi kalau 12 tahun ditambah 1/3 itu bisa jadi 16 tahun, jadi lebih berat. Jadi mohon kiranya nanti Pasal 15 huruf b Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual itu dapat diterapkan juga nanti ketika penuntutan di pengadilan," ucapnya.