KPK Analisis LHKPN Pejabat PU Dedy Mandarsyah Buntut Kasus Penganiayaan Dokter Koas

iNews TV
KPK menganalisis LHKPN Kepala BPJN Kalbar, Dedy Mandarsyah. Dedy merupakan ayah dari Lady Aullia Pramesti, terduga pemicu penganiayaan dokter koas di Palembang. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganalisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar), Dedy Mandarsyah. Nama ayah dari mahasiswi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya, Lady Aullia Pramesti itu mencuat ke publik imbas kasus penganiayaan dokter koas di Palembang.

"Satu minggu (waktu analisis)," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat dihubungi wartawan, Minggu (15/12/2024). 

Lady diduga menjadi pemicu penganiayaan yang dilakukan Fadilla alias Datuk kepada dokter koas bernama Luthfi. Penganiayaan diduga akibat protes Lady tentang jadwal piket yang disusun Luthfi.

Sebelumnya, Fadilla alias Datuk (36), penganiaya Muhammad Luthfi, dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan, Datuk terbukti memukul korban hingga menyebabkan luka dan trauma.

"Tersangka ini memukul korban secara membabi buta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher, sehingga menyebabkan korban mengalami sejumlah luka lebam di bagian wajah dan mata,” ujar Kombes Anwar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?

Nasional
2 hari lalu

Anggaran Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Disorot, Ketua KPK Tekankan Pentingnya Pengawasan

Nasional
3 hari lalu

Pegawai Bea Cukai Lari Hindari Wartawan usai Diperiksa, KPK: Diduga Terima Uang

Nasional
3 hari lalu

Gus Ipul Rampung Konsultasi Sekolah Rakyat ke KPK, Ngaku Dapat Banyak Masukan

Buletin
3 hari lalu

Hotman Paris Geram Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Desak Tersangka Dihukum Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal