Komisi III DPR: Kejaksaan Tetap Jadi Penyidik Tipikor di Revisi KUHAP

iNews TV
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan Kejaksaan tetap menjadi penyidik tipikor dalam revisi KUHAP. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR memastikan Kejaksaan tetap menjadi penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pernyataan ini meluruskan isu yang berkembang di masyarakat.

"Kami perlu luruskan bahwa tidak benar sama sekali bahwa kejaksaan tidak lagi memiliki kewenangan menyidik di tipikor," kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokman dalam jumpa pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

Dia menegaskan isu Kejaksaan tak lagi menjadi penyidik tipikor merujuk pada draf revisi KUHAP yang belum final. 

Dalam Pasal 6 draf tersebut, jaksa hanya menjadi penyidik HAM berat. Artinya, jaksa sudah tidak lagi berwenang untuk menyidik tindak pidana korupsi.

Habiburokhman pun memastikan dalam draf telah yang final, Kejaksaan tetap berwenang menyidik tipikor.

"Karena memang KUHAP ini tidak mengatur soal kewenangan institusi, jadi dia hanya memberi contoh dari apa yang sudah berlaku," kata dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

KPK Periksa Kepala BPKAD Tulungagung, Telusuri soal Jadi Perantara Penerimaan Uang Bupati

3 hari lalu

Perempuan di Cikarang Bekasi Dianiaya dan Disekap, 1 Pelaku Ditangkap

3 hari lalu

Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Yakin Tak Hilangkan Barang Bukti 

4 hari lalu

Kubu Roy Suryo Berencana Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid III, Sasar Penerapan Pasal 35 UU ITE

4 hari lalu

Tim Khusus Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Diisi Mayoritas Eks Penyidik KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal