JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi melarang pembangunan lapangan padel baru di kawasan perumahan. Ke depan, fasilitas olahraga ini hanya diperbolehkan berdiri di wilayah dengan peruntukan komersial.
“Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru,” kata Gubernur Jakarta Pramono Anung usai rapat terbatas di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Selain itu, Pemprov Jakarta akan mencabut izin operasional lapangan padel yang tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Saat ini, pemerintah daerah masih melakukan pendataan terhadap fasilitas yang diduga belum memenuhi ketentuan tersebut.
“Karena kami menengarai bahwa ada, nanti angkanya akan dipastikan oleh Citata (Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan) lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun PBG,” sambung Pramono.