Kisruh Lapangan Padel, Pemprov Jakarta Terapkan Aturan Baru Ini

Danandaya Arya Putra
Pemprov Jakarta larang pembangunan lapangan padel baru di perumahan, hanya boleh di zona komersial. Lapangan lama wajib atur jam operasional dan peredam suara. Foto iNews TV

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi melarang pembangunan lapangan padel baru di kawasan perumahan. Ke depan, fasilitas olahraga ini hanya diperbolehkan berdiri di wilayah dengan peruntukan komersial.

“Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru,” kata Gubernur Jakarta Pramono Anung usai rapat terbatas di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Selain itu, Pemprov Jakarta akan mencabut izin operasional lapangan padel yang tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Saat ini, pemerintah daerah masih melakukan pendataan terhadap fasilitas yang diduga belum memenuhi ketentuan tersebut.

“Karena kami menengarai bahwa ada, nanti angkanya akan dipastikan oleh Citata (Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan) lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun PBG,” sambung Pramono.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
5 bulan lalu

Kisruh Lapangan Padel, Jakarta Buat Aturan Baru

5 bulan lalu

Pemkot Jaktim Cabut Banding Putusan PTUN yang Batalkan Izin Lapangan Padel di Pulomas

14 jam lalu

Pengangguran di Jakarta Turun Jadi 6,03%, 5,2 Juta Orang Kini Punya Pekerjaan

1 hari lalu

Pemprov DKI bakal Luncurkan Obligasi Rp3,5 Triliun, Pramono: Bisa Dicontoh Daerah Lain

2 hari lalu

Pramono Siap Luncurkan Obligasi Daerah Pertama Senilai Rp3,5 Triliun di 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal