Sementara itu, bagi lapangan padel yang sudah berdiri di area perumahan dan telah memiliki PBG, Gubernur meminta para Wali Kota berkoordinasi dengan warga terkait pengaturan jam operasional. Batas maksimal aktivitas padel di lingkungan perumahan hanya sampai pukul 20.00 WIB.
“Sehingga untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, maksimum walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum jam 08.00 malam,” tegas Pramono.
Apabila kegiatan padel menimbulkan kebisingan yang mengganggu warga, pengelola wajib memasang peredam suara untuk meminimalkan dampak.
“Kalau lapangan padel itu menimbulkan kebisingan karena bola memantul atau teriakan yang mengganggu masyarakat, maka lapangan padel seperti itu yang ada di perumahan wajib untuk membuat kedap suara,” tuturnya.