“Sehingga untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, maksimum walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum jam 08.00 malam,” tegas Pramono.
Apabila kegiatan padel menimbulkan kebisingan yang mengganggu warga, pengelola wajib memasang peredam suara untuk meminimalkan dampak.
“Kalau lapangan padel itu menimbulkan kebisingan karena bola memantul atau teriakan yang mengganggu masyarakat, maka lapangan padel seperti itu yang ada di perumahan wajib untuk membuat kedap suara,” tuturnya.