"Awalnya korban ini menjadi pelaku penganiayaan dengan tombak. Dia lalu menjadi korban karena diamuk warga," ujar Kapolresta, Jumat (25/10/2024).
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah alat bukti seperti tombak yang digunakan Ramlan dan sejumlah batu, balok kayu dan lainnya. Atas perbuatannnya, para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kami mengimbau masayarakat agar tidak bertindak gegabah dan main hakim sendiri. Karena semua tindakan melawan hukum akan ditindak secara hukum yang berlaku," katanya.