Keroyok Pelaku Penganiayaan hingga Tewas, 8 Warga Samarinda Jadi Tersangka

Ardi Wiriya
Polresta Samarinda saat ekspose delapan tersangka pelaku penganiaya warga hingga tewas. (Foto: iNews/Ardi Wiriya)

"Awalnya korban ini menjadi pelaku penganiayaan dengan tombak. Dia lalu menjadi korban karena diamuk warga," ujar Kapolresta, Jumat (25/10/2024).

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah alat bukti seperti tombak yang digunakan Ramlan dan sejumlah batu, balok kayu dan lainnya. Atas perbuatannnya, para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kami mengimbau masayarakat agar tidak bertindak gegabah dan main hakim sendiri. Karena semua tindakan melawan hukum akan ditindak secara hukum yang berlaku," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
21 jam lalu

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI di Tangsel

9 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

9 hari lalu

Pengamat Intelijen: Febrie Adriansyah Diamputasi agar Tak Bisa Jadi Jaksa Agung

14 hari lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

28 hari lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal