Keroyok Pelaku Penganiayaan hingga Tewas, 8 Warga Samarinda Jadi Tersangka

Ardi Wiriya
Polresta Samarinda saat ekspose delapan tersangka pelaku penganiaya warga hingga tewas. (Foto: iNews/Ardi Wiriya)

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah alat bukti seperti tombak yang digunakan Ramlan dan sejumlah batu, balok kayu dan lainnya. Atas perbuatannnya, para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kami mengimbau masayarakat agar tidak bertindak gegabah dan main hakim sendiri. Karena semua tindakan melawan hukum akan ditindak secara hukum yang berlaku," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Buletin
6 jam lalu

Terungkap CCTV! Ini Detik-Detik Korban Sebelum Tewas Kepala Dilakban di Bandar Lampung

Nasional
1 hari lalu

Susno Duadji Ungkap Prabowo Punya Daftar Pengusaha-Aparat Nakal di Pertambangan

Nasional
1 hari lalu

Ray Rangkuti: 20 Persen Kelompok Kritis Lebih Banyak Serang Jokowi-Gibran

Buletin
2 hari lalu

Ditegur Bising Main Drum, Bapak dan Anak Malah Aniaya Tetangga di Cengkareng

Buletin
3 hari lalu

Sah! Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal