Kejaksaan Akan Ambil Langkah Tegas terkait Eksekusi Terpidana Silfester Matutina

iNews
Kejaksaan masih mencari keberadaan terpidana Silfester Matutina. (Foto: iNews).

Dia menekankan bahwa perkara Silfester telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan putusan.

"Statement dari penasihat hukum terpidana yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan masih berada di wilayah Jakarta, kami harap dapat diikuti dengan kehadiran langsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Eksekusi harus dilaksanakan karena perkara sudah inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Anang.

Menurutnya, Kejaksaan akan mengambil langkah tegas, terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait dalam kasus ini. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

Terpidana Silfester Akan Ajukan Kembali Upaya Hukum, Kejagung: PK Tak Menunda Eksekusi

Nasional
7 bulan lalu

Penasihat Hukum Klaim Silfester di Jakarta, Kejagung Minta Dihadirkan untuk Proses Eksekusi

Nasional
28 hari lalu

Jaksa Agung Mutasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi, Berikut Daftarnya

Nasional
28 hari lalu

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat

Nasional
31 hari lalu

Satgas PKH Setorkan Rp11,4 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan ke Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal