Kejagung Sita Uang Rp565 Miliar dari 9 Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

iNews TV
Kejagung menyita uang tunai senilai Rp565 miliar dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula periode 2015-2016. (Foto: iNews)

Tonny Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products Rp150.813.450.163,81; Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Rp60.991.040.276,14; Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Rp41.381.685.068,19; Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry Rp77.212.262.010.000,81; Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur Utama PT Makassar Tene: Rp39.249.282.287,52.

Kemudian, Hendrogianto Antonio Tiwon selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional Rp41.226.293.808,16; Ali Sanjaya selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas Rp47.868.288.631,28; Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur Rp74.583.958.290,79; Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Rp32.012.811.588,55;

Kesembilan tersangka tersebut mengembalikan uang dengan secara sukarela. 

"Uang dari sembilan tersangka yang telah disita oleh penyidik tersebut dengan total sejumlah Rp565.339.071.000.925,25 dititipkan di rekening penampungan lain pada Jampidsus di Bank Mandiri," ujarnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Jaksa Agung Ganti 31 Kajari, Ada Sampang hingga Padang Lawas

Seleb
6 jam lalu

Fix! Dokter Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri hingga 1 Maret 2026

Seleb
15 jam lalu

Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Dokter Richard Lee Tidak Cacat Hukum!

Seleb
17 jam lalu

Polisi Segera Panggil Dokter Richard Lee sebagai Tersangka usai Praperadilan Ditolak!

Nasional
20 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal