Kejagung Sita Uang Rp565 Miliar dari 9 Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

iNews TV
Kejagung menyita uang tunai senilai Rp565 miliar dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula periode 2015-2016. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp565 miliar dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula periode mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong tahun 2015-2016. Barang bukti uang tunai ini disita dari pengembalian yang dilakukan sembilan orang tersangka dari pihak swasta.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan mantan Direktur PT perusahaan perdagangan (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.

Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp578 miliar.

"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp 565.339.071.925,25," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (25/2/2025).

Qohar mengungkapkan, uang tersebut berhasil disita dari sembilan tersangka yang merupakan pimpinan perusahaan gula swasta. Adapun rinciannya sebagai berikut:

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
42 menit lalu

BEM Kristiani Seluruh Indonesia Demo di Kejagung, Desak Rumah Dinas Febrie Digeledah

2 jam lalu

Massa kembali Demo di Depan Kejagung, Tuntut Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan

2 jam lalu

Jadi Deputi BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel

4 jam lalu

Bos Pabrik Whip Pink Andi dan Jasen Hioe Ditahan Bareskrim usai Jadi Tersangka

10 jam lalu

Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPU, Usut Temuan 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Febrie

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal