Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Don Ritto.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas, Hendarsam Marantoko, mengatakan proses pencegahan terhadap keduanya telah selesai dilaksanakan.
Pencegahan itu dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES/.3.3/2026/Direskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta)," kata Hendarsam dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).
Meski telah berstatus tersangka, Febrie Adriansyah hingga kini belum ditahan. Sementara itu, Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).
Di sisi lain, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri juga telah melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi besar kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.