Kejagung Geledah Rumah dan Apartemen 3 Hakim Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Nur Khabibi
Sejumlah uang tunai berbagai pecahan mata uang yang diamankan dari rumah dan apartemen tiga Hakim PN Surabaya yang vonis bebas Ronald Tannur. (Foto: iNews)

2. Rumah Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang

Uang tunai USD 6.000

Uang tunai SGD 300 dan

Sejumlah barang bukti elektronik

3. Apartemen Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya

Uang tunai Rp104.000.000

Uang tunai SGD 9.100

Uang tunai USD 2.200

Uang tunai Yen 100.000 dan sejumlah barang bukti elektronik

4. Apartemen Hakim M di Gunawangsa Tidar Surabaya:

Uang tunai Rp21.400.000;

Uang tunai USD 2.000;

Uang tunai SGD 32.000 dan sejumlah barang bukti elektronik

Saat ini ketiga hakim yang sudah menjadi tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas | Surabaya. Sementara pengacara ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Kejagung Tetapkan Bos PT Cordelia Bara Utama Tersangka Kasus Tambang Samin Tan

Buletin
24 jam lalu

Momen Nadiem Makarim Menangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun

Nasional
1 hari lalu

Kejagung Tak Masalah Ibam Banding Vonis 4 Tahun Kasus Chromebook: Hak Terdakwa

Nasional
1 hari lalu

KPK Ungkap Dugaan Upaya Penghambatan Penyidikan Kasus Bea Cukai di Semarang

Buletin
2 hari lalu

Anggota BAIS Beber Alasan Siram Andrie Yunus dengan Air Keras: Arogan dan Overacting

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal