Dalam proses transisi tersebut, petugas juga wajib menjalankan serangkaian pemeriksaan kesehatan serta kelengkapan administrasi guna memastikan seluruh kondisi tersangka dalam keadaan baik sebelum resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Hal senada sebelumnya juga diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin yang menyebut upaya paksa tersebut murni demi kelancaran proses pelimpahan perkara.