Kapolres Ngada Terjerat Kasus Narkoba dan Pencabulan Terhadap 3 Anak di Bawah Umur

iNews TV
Kapolres Ngada terjerat kasus narkoba dan pencabulan terhadap 3 anak di bawah umur. (iNews TV)

JAKARTA, iNews.id-Polri menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas dan transparan dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

"Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan, terutama yang menyangkut perlindungan anak," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan pada Jumat (14/3/2025).

Trunoyudo menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan secara simultan, baik dari aspek kode etik maupun tindak pidana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKBP Fajar terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur yang berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20).

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
Photo
1 tahun lalu

Tampang Eks Kapolres Ngada Tersangka Kasus Pelecehan Anak Pakai Baju Tahanan

Nasional
1 tahun lalu

Eks Kapolres Ngada Disidang Etik 17 Maret 2025, Terancam Dipecat

Nasional
1 hari lalu

Aparat Mesir Buru Syekh Ahmad Al Misry, Tersangka Pelecehan Seksual

Megapolitan
3 hari lalu

Sopir Mobil SPPG Ditangkap di Depok, Diduga Nyambi Jadi Kurir Sabu

Nasional
5 hari lalu

MUI Minta Pendiri Ponpes Pati Tersangka Pelecehan Santri Dihukum Maksimal: Keji!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal