JAKARTA, iNews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota eksepsi yang diajukan terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Permintaan itu disampaikan dalam sidang lanjutan yang mengagendakan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa, Kamis (16/7/2026).
Dalam persidangan, jaksa menilai berbagai keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Dokter Tifa, mulai dari hak imunitas terdakwa, keabsahan alat bukti hingga anggapan bahwa perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana, merupakan bagian dari pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan. Oleh karena itu, menurut JPU, dalil-dalil tersebut tidak layak dipertimbangkan dalam putusan sela.
"Dengan demikian, Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Yang Mulia untuk menolak seluruh keberatan Tim Advokat Terdakwa pada klausul surat dakwaan tidak sah karena bukan untuk kepentingan penegakan hukum untuk seluruhnya, dan memerintahkan agar sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan materi pokok perkara," ujar JPU di ruang sidang PN Jakarta Timur.
JPU juga menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026.
Jaksa menilai dalil eksepsi yang menyebut nama Dokter Tifa tidak tercantum dalam SK KMA tidak memiliki dasar hukum. Menurutnya, frasa "dan kawan-kawan (DKK)" dalam keputusan tersebut telah mencakup pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara yang sama, termasuk terdakwa.