Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Hasto juga didakwa telah menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, dengan uang sebesar Rp600 juta dalam bentuk dolar Singapura. Untuk dakwaan ini, Hasto dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aktor politik utama serta kembali membuka lembaran buronan Harun Masiku yang hingga kini belum tertangkap.