Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara atas Dugaan Suap PAW DPR dan Perintangan Penyidikan

Nur Khabibi
Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta oleh KPK atas dugaan suap PAW DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Foto iNews TV

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Hasto juga didakwa telah menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, dengan uang sebesar Rp600 juta dalam bentuk dolar Singapura. Untuk dakwaan ini, Hasto dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aktor politik utama serta kembali membuka lembaran buronan Harun Masiku yang hingga kini belum tertangkap.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Selain 7 Tahun Penjara, Hasto Dituntut Bayar Denda Rp600 Juta

57 tahun lalu

Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan

57 tahun lalu

Breaking News: Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Nangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Laptop

57 tahun lalu

Kasus Tata Kelola Minyak Mentah, 5 Terdakwa Dituntut 6 hingga 12 Tahun Penjara 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal