Ini Peran 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

iNews TV
Kejagung menetapkan 2 tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina (iNews TV)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka lagi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Sebelumnya Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka, sehingga total menjadi sembilan orang.

Keduanya adalah Maya Kusmaya, direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina dan Edward Corne, vice president Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan peran keduanya dalam kasus ini.

"Tersangka MK dan Tersangka EC, atas persetujuan Tersangka RS (Riva Siahaan), melakukan pembelian RON (Research Octane Number) 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92, sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi, tidak sesuai dengan kualitas barang," kata Harli.

Sementara itu Maya memerintahkan dan memberikan persetujuan kepada Edward untuk melakukan pengoplosan pada kilang jenis RON 88 dan dijual dengan harga RON 92 atau Pertamax.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Kejagung Pamerkan Barang Rampasan Perkara di CFD, Ada Ferrari hingga Ducati

Nasional
17 hari lalu

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

Nasional
17 hari lalu

Kejagung Periksa 15 Saksi terkait Kasus Korupsi Nikel yang Jerat Ketua Ombudsman

Nasional
18 hari lalu

Deretan Mobil Mewah yang bakal Dilelang Kejagung, Siapkan Dompet!

Nasional
18 hari lalu

Penampakan Mobil Ferrari hingga McLaren yang bakal Dilelang Kejagung, Berminat?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal