Ini Peran 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

iNews TV
Kejagung menetapkan 2 tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina (iNews TV)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka lagi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Sebelumnya Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka, sehingga total menjadi sembilan orang.

Keduanya adalah Maya Kusmaya, direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina dan Edward Corne, vice president Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan peran keduanya dalam kasus ini.

"Tersangka MK dan Tersangka EC, atas persetujuan Tersangka RS (Riva Siahaan), melakukan pembelian RON (Research Octane Number) 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92, sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi, tidak sesuai dengan kualitas barang," kata Harli.

Sementara itu Maya memerintahkan dan memberikan persetujuan kepada Edward untuk melakukan pengoplosan pada kilang jenis RON 88 dan dijual dengan harga RON 92 atau Pertamax.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Kejagung Terima Laporan Koalisi Sipil soal Genosida Israel di Gaza, bakal Pelajari

Nasional
5 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel di Gaza ke Kejagung

Nasional
7 hari lalu

Kejagung Endus Lokasi Riza Chalid, Siap Seret Sang Buronan ke Indonesia

Nasional
7 hari lalu

Kejagung: Riza Chalid Terindikasi Ada di Negara ASEAN

Nasional
8 hari lalu

Polri Pastikan Riza Chalid Hanya Punya Paspor Indonesia, Lokasi Sudah Diketahui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal