Purbaya menjelaskan, pembentukan PT DSI bertujuan menekan praktik under-invoicing dalam kegiatan ekspor, yakni pelaporan nilai barang lebih rendah dari harga transaksi sebenarnya.
Dia menilai selama ini sebagian keuntungan ekspor justru mengalir ke perusahaan-perusahaan di luar negeri yang dimiliki pihak tertentu. Dengan sistem baru melalui PT DSI, seluruh transaksi ekspor diharapkan tercatat langsung dalam laporan penjualan perusahaan di dalam negeri.
“Yang sebelumnya keuntungan dimainkan lewat perusahaan luar negeri, sekarang harusnya bisa langsung tercermin dalam penjualan perusahaan yang sebenarnya,” ujarnya.
Menurut Purbaya, mekanisme tersebut berpotensi meningkatkan keuntungan perusahaan terbuka yang tercatat di bursa. Bahkan, dia meyakini valuasi emiten akan naik signifikan setelah pasar memahami manfaat kebijakan itu.
“Perusahaan listed di bursa harusnya bisa mendapat keuntungan lebih besar. Pada akhirnya valuasi perusahaan juga akan meningkat secara signifikan,” tuturnya.