“Harusnya tanggal 5 Januari saya sudah berangkat. Saya sudah pelunasan di bulan Desember. H-2 tiba-tiba diminta penjadwalan ulang. Saya tidak mau karena ada indikasi penipuan,” ujarnya.
Dia juga menyebut sempat mendapat pengembalian dana sebesar Rp3 juta. Pengembalian itu diberikan setelah laporan ke polisi dibuat.
“Dibilang kalau laporan dicabut uang akan dikembalikan, tapi itu tidak adil. Ternyata korban lain juga banyak,” tuturnya.
Polisi menduga jumlah korban lebih banyak dari yang sudah melapor. Saat ini kasus ditangani oleh pihak kepolisian setempat untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat pasal penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai empat tahun penjara.