Fakta Baru Kasus Pagar Laut di Tangerang, KTP Warga Kohod Dicatut untuk Sertifikat Palsu

Sukron
riana rizkia
Bareskrim Polri menggeledah rumah Kades Kohod terkait sertifikat HGB dan SHM pagar laut di perairan Tangerang. (Foto: iNews/Sukron de Tangger)

JAKARTA, iNews.id - Para warga Desa Kohod dicatut Kartu Tanda Penduduk (KTP) terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Berdasarkan hasil penyelidikan warga tidak tahu namanya dicatut hingga diterbitkannya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM). 

Bareskrim Polri mengungkapkan pemalsuan SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang berdasarkan pemeriksaan sejumlah warga.

"Dari hasil pemeriksaan awal yang sudah kita laksanakan terhadap beberapa warga, memang benar dipakai, dicatut namanya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

Menurutnya, sejumlah warga diminta menyerahkan KTP oleh petugas Desa Kohod. Kemudian, identitas mereka digunakan untuk pemalsuan SHGB dan SHM pagar laut Tangerang.

"Sementara warga tidak mengetahui dan menyatakan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut," katanya. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Teddy Ungkap Prabowo Tanggung Sendiri Kelebihan Biaya Kunjungan Luar Negeri

57 tahun lalu

Borong 20 Tabung Whip Pink, Asisten Pribadi YouTuber Diperiksa Bareskrim

57 tahun lalu

2 Kali Mangkir, Selebgram-YouTuber Dijemput Paksa Bareskrim terkait Kasus Whip Pink

57 tahun lalu

Abu Janda Kembali Dipolisikan usai Sebut Sumbar Intoleran dan Barbar

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Peran 4 Tersangka Peredaran Narkoba di Kelab Malam New Zone Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal