Fakta Baru Kasus Pagar Laut di Tangerang, KTP Warga Kohod Dicatut untuk Sertifikat Palsu

Sukron
riana rizkia
Bareskrim Polri menggeledah rumah Kades Kohod terkait sertifikat HGB dan SHM pagar laut di perairan Tangerang. (Foto: iNews/Sukron de Tangger)

JAKARTA, iNews.id - Para warga Desa Kohod dicatut Kartu Tanda Penduduk (KTP) terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Berdasarkan hasil penyelidikan warga tidak tahu namanya dicatut hingga diterbitkannya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM). 

Bareskrim Polri mengungkapkan pemalsuan SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang berdasarkan pemeriksaan sejumlah warga.

"Dari hasil pemeriksaan awal yang sudah kita laksanakan terhadap beberapa warga, memang benar dipakai, dicatut namanya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

Menurutnya, sejumlah warga diminta menyerahkan KTP oleh petugas Desa Kohod. Kemudian, identitas mereka digunakan untuk pemalsuan SHGB dan SHM pagar laut Tangerang.

"Sementara warga tidak mengetahui dan menyatakan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut," katanya. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 jam lalu

Bos Pabrik Whip Pink Andi dan Jasen Hioe Ditahan Bareskrim usai Jadi Tersangka

5 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Jaktim, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

9 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

9 hari lalu

Pengamat Intelijen: Febrie Adriansyah Diamputasi agar Tak Bisa Jadi Jaksa Agung

9 hari lalu

Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Driver Ojol yang Tewas Ditusuk saat Tidur di Pangkalan  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal