Enam Personel Polres Baubau Ditahan di Polda Sultra atas Dugaan Penganiayaan Junior

Mukhtaruddin
Polda Sulawesi Tenggara menahan enam anggota Polres Baubau atas dugaan penganiayaan terhadap junior mereka, Bripda Akmal (22). Foto: iNews TV

KENDARI, iNews.id - Polda Sulawesi Tenggara menahan enam anggota Polres Baubau atas dugaan penganiayaan terhadap junior mereka, Bripda Akmal (22), hingga mengalami kondisi kritis.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, menjelaskan bahwa keenam pelaku saat ini telah ditempatkan di tahanan khusus di Polda Sultra.

Langkah ini dilakukan untuk mempermudah penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus ini.

Motif penganiayaan terhadap Bripda Akmal masih dalam penyelidikan. Namun, berdasarkan keterangan awal, insiden terjadi pada Sabtu dini hari ketika enam pelaku masuk ke barak junior mereka.

Dalam kejadian tersebut, beberapa junior mengalami kekerasan, termasuk Bripda Akmal yang mengaku tidak mengenali seniornya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Bahar bin Smith Ajukan Restorative Justice, Pengacara Jamin Kooperatif

Nasional
6 jam lalu

Alasan Bahar bin Smith Tak Ditahan Polisi: Guru Harus Mengajar Santri

Nasional
7 jam lalu

Bahar bin Smith Tak Ditahan Polisi, Pengacara: Beliau Tulang Punggung Keluarga

Nasional
21 jam lalu

Bahar bin Smith Diperiksa Polisi, Kantor Polres Tangerang Dijaga Ketat

Megapolitan
2 hari lalu

Emosi usai Ditegur, Pemotor Aniaya Sopir Mobil Boks dan Kernet di Tambora

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal