Pendamping korban, Ade Latifa mengatakan, hasil rekonstruksi itu cukup menggambarkan kasus pelecehan seksual yang dilakukan tersangka terhadap para korban.
“Ya, dari hasil rekonstruksi ini ada pemaksaan yang dilakukan tersangka terhadap korban. Sejauh ini, ada 15 korban, tiga di antaranya anak-anak,” katanya.
Ketua Tim Pengacara Agus, Ainuddin meyakini kliennya tidak bersalah. Perbuatan asusila tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
“Laporan terhadap Agus timbul karena pelapor atau korban merasa kecewa dan marah karena tersangka Agus tidak mengembalikan uang korban sebesar Rp50.000 untuk membayar kamar home stay,” ucapnya.