JAKARTA, iNews.id – Terpidana kasus pencemaran nama baik, Razman Arif Nasution, resmi dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara ke Lapas Kelas I Cipinang, Kamis (25/6/2026). Razman akan menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atas perkara yang berkaitan dengan pengacara Hotman Paris Hutapea.
Berdasarkan foto yang diterima, Razman tampak mengenakan kemeja abu-abu dipadukan dengan peci hitam dan sarung berwarna biru saat dibawa menuju Lapas Cipinang. Proses eksekusi dilakukan dengan pengawalan sejumlah petugas kejaksaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan eksekusi dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jakarta Utara, Anggara Hendra Setya Ali, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Wahyu Oktaviandi.
Menurut Dapot, pelaksanaan eksekusi merupakan bagian dari kewenangan kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan profesionalisme, kepastian hukum, serta koordinasi yang baik antarinstansi sehingga proses eksekusi dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif," ujar Dapot dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).