Burhanuddin menegaskan tumpukan uang yang dipamerkan dalam acara tersebut bukan sekadar simbol seremonial, melainkan bukti nyata hasil kerja Satgas PKH dalam mengamankan kepentingan negara.
"Tumpukan uang ini, di depan ini, bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif," katanya.
Menurut Burhanuddin, hasil denda administratif tersebut nantinya akan digunakan untuk mendukung penerimaan negara, termasuk sektor pajak PBB dan non-PBB.
Dia juga menegaskan pemerintah tidak akan lagi mentoleransi praktik penguasaan sumber daya alam secara melawan hukum yang merugikan negara dan masyarakat.
“Tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Ketiga, tidak boleh ada lagi pengusaha yang memanfaatkan kekayaan Indonesia secara melawan hukum dan melarikan uang ke luar negeri,” ucapnya.