Detik-detik Polisi Menyamar Jadi Pembeli Tangkap Residivis Curanmor di Padang

Budi Sunandar
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang saat menangkap residivis pelaku curanmor dan pembobolan rumah. (Foto: iNews/Budi Sunandar)

"Pelaku seorang residivis yang kami tangkap setelah anggota menyamar sebagai pembeli," ujarnya, Jumat (21/2/2025).

Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Buletin
3 hari lalu

Warga Israel Panik Ada Serangan Rudal Iran, Ketuk Rumah Menteri tapi Pintu Tak Dibuka

Buletin
4 hari lalu

Panas! Amsal Sitepu Bongkar Dugaan Intimidasi Pakai Brownies, Begini Respons Jaksa

Buletin
4 hari lalu

Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim terkait Penipuan PT DSI Rp2,4 Triliun

Buletin
4 hari lalu

Detik-Detik Gempa M7,6 Guncang Bitung, Warga Panik Berhamburan

Buletin
5 hari lalu

Rismon Sianipar Kantongi Restorative Justice, Resmi Tinggalkan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal