Menurut penyidik, terdapat dugaan pembagian keuntungan yang mengalir kepada Lalu sebagai syarat agar titik SPPG memperoleh persetujuan untuk membeli food tray. Dugaan itulah yang menjadi salah satu dasar penetapan status tersangka.
"Iya, (Lalu) polisi aktif," kata Syarief saat dikonfirmasi mengenai status Lalu sebagai anggota Polri.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang Salemba selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing.