Bejat! Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Perkosa Anak Asuh selama 3 Tahun

Hari Tambayong
Pemilik panti asuhan di Surabaya yang diduga mencabuli anak asuh berulang kali saat ditangkap polisi. (Foto: iNews/Hari Tambayong)Pemilik panti asuhan di Surabaya yang diduga mencabuli anak asuh berulang kali saat ditangkap polisi. (Foto: iNews/Hari

Sementara, pelaku NK menolak seluruh tuduhan yang disebutkan terhadapny. Semua mengaku tidak mencabuli, bahkan menyetubuhi korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 81 juncto Pasal 76 d dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76 e tentang Perlindungan Anak. Kemudian pasal 6 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

"Karena tersangka merupakan tenaga pendidik atau orang tua asuh korban, maka ancaman hukuman ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

5 hari lalu

Pengamat Intelijen: Febrie Adriansyah Diamputasi agar Tak Bisa Jadi Jaksa Agung

10 hari lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

24 hari lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

24 hari lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal