Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 266.600 Benur Lobster Senilai Rp26,9 Miliar

Gusti Yennosa
Petugas Bea dan Cukai Batam saat mengejar pelaku penyelundupan bibit lobster atau benur. (Foto: iNews/Gusti Yennosa)

"Mereka sudah berulang kali menyelundupkan bibit lobster milik AH," ujarnya, Minggu (13/10/2024).

Menurutnya para pelaku membawa benih lobster dari perairan Tulang Bawang, Lampung dengan tujuan Malaysia. Ribuan bibit lobster jenis mutiara dan pasir ini dimasukkan ke dalam sebuah kantong yang telah diisi oksigen dan dikemas menggunakan  styrofoam.

Setelah berhasil diamankan, petugas kemudian langsung melepasliarkan kembali bibit lobster ke habitatnya di perairan Kepri. Pelepasan ini juga disaksikan petugas Karantina Perikanan batam, Polda Kepri dan keenam pelaku.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

57 tahun lalu

Sidang Perdana 3 Eks Pejabat Bea Cukai Digelar 3 Juli 2026, Kasus Suap Impor

57 tahun lalu

Tiyo Ardianto Dipolisikan, Ray Rangkuti: Harusnya Penjahat yang Dihukum, Bukan Orang Berpikir

57 tahun lalu

Rekor! Polisi Australia Sita 3 Ton Kokain Senilai Rp10,2 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal