Atalia Praratya Buka Suara soal Kasus Viral Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Unpad di RSHS

iNews TV
Atalia Praratya buka suara soal kasus viral pemerkosaan oleh dokter PPDS di RSHS. (Foto: iNews)

Di kesempatan tersebut, Atalia menjelaskan soal Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

"Bahwa dalam Undang-Undang TPKS yang baru, dikatakan di sana bahwa tidak dimungkinkan ada perdamaian di dalam hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual," katanya. 

Sebagai informasi, terduga pelaku pemerkosaan, dr Priguna  Anugerah Pratama, saat ini telah ditahan di Polda Jawa Barat. 

Selain itu, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) juga sudah mengeluarkan sanksi kepada pelaku yaitu pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) terhadap dr Priguna. 

Sanksi ini dikeluarkan karena yang bersangkutan dinilai melanggar ketentuan dalam Pasal 219 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait kewajiban Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang sedang menjalani Pendidikan. 

Dengan pencabutan STR, otomatis SIP atau Surat Izin Praktik dr Priguna tidak berlaku. Artinya, dr Priguna dilarang melakukan praktik kedokteran seumur hidupnya. 

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

57 tahun lalu

Menkes Jamin Perempuan Korban Penganiayaan di Bandung Akan Jalani Rekonstruksi Wajah

57 tahun lalu

Tiyo Ardianto Dipolisikan, Ray Rangkuti: Harusnya Penjahat yang Dihukum, Bukan Orang Berpikir

57 tahun lalu

PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal