Amsal Sitepu Divonis Bebas, Sujud Syukur di Pengadilan: Air Mata Kemenangan

iNews TV
Amsal Sitepu divonis bebas oleh PN Medan. Ia menangis dan bersujud syukur, menyebut putusan ini kemenangan bagi pelaku ekonomi kreatif. Foto iNews TV

JAKARTA, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.

Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun sekunder,” ujar Yusafrihardi saat membacakan putusan di PN Medan, Senin (1/4/2026).

Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar Amsal dibebaskan dari seluruh dakwaan. Selain itu, hakim juga menetapkan pemulihan hak-hak terdakwa.

“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum,” katanya.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Divonis Bebas Kasus Video Profil Desa, Videografer Amsal Sitepu Menangis Haru

Nasional
2 hari lalu

Divonis Bebas, Videografer Amsal Sitepu Tak Terbukti Mark Up Video Profil Desa

Buletin
1 hari lalu

Panas! Amsal Sitepu Bongkar Dugaan Intimidasi Pakai Brownies, Begini Respons Jaksa

Nasional
1 hari lalu

Jaksa Kejari Karo Bantah Intimidasi Amsal Sitepu Pakai Brownies: Tak Ada Niat Sedikit pun

Nasional
1 hari lalu

Komisi III DPR Minta Penjelasan Kajari Karo soal Penetapan Tersangka Amsal Sitepu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal