AKP Dadang Penembak AKP Ryanto Ulil Terancam Hukuman Mati

iNews TV
AKP Dadang Iskandar penembak AKP Ryanto Ulil terancam hukuman mati (foto: iNews)

PADANG, iNews.id - Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar telah ditetapkan tersangka pembunuhan berencana usai menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar. Dadang terancam hukuman maksimal yakni hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Selain itu, Dadang terancam diberhentikan secara tidak hormat dari Polri.

Dadang diduga tidak senang dengan penangkapan terhadap pelaku kasus tambang ilegal yang dilakukan oleh AKP Ryanto.

"Terkait dengan motif karena merasa tidak senang rekanannya dilakukan penegakan hukum oleh korban di Polres Solok Selatan," kata Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Andry Kurniawan, Sabtu (23/11/2024).

Fakta baru juga terungkap dari kasus polisi tembak polisi ini. AKP Dadang juga ternyata menargetkan Kapolres Solsel bahkan menembaki rumah dinasnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia

Buletin
3 hari lalu

Gempa Pacitan Magnitudo 6,4 Tewaskan 1 Warga, Sejumlah Rumah Rusak

Buletin
3 hari lalu

KPK Tangkap Ketua dan Wakil PN Depok, Total 7 Orang Diamankan

Buletin
3 hari lalu

Tragedi Siswa SD di Ngada Meninggal Gantung Diri, Sang Ibu Ungkap Cerita Terakhir

Buletin
4 hari lalu

Ngeri! Macan Tutul Jawa Masuk Pasar Pacet Bandung, 2 Warga Terluka Diserang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal