Akankah Kejagung Periksa Ahok terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina?

iNews TV
Mantan Komut Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Foto: iNews)

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Para tersangka telah ditahan oleh Kejagung.

Kesembilan tersangka tersebut di antaranya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin dan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Andrianto Riza.

Kemudian Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan; dan Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.

Lalu Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Diduga terdapat praktik pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax.

"Ini tadi modus termasuk yang saya katakan RON 90 ya, tetapi dibayar RON 92. Kemudian, diblending, dioplos, dicampur," kata Qohar di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

Qohar belum memerinci terkait dugaan pengoplosan BBM tersebut. Namun, dia memastikan akan menyampaikan secara lengkap setelah penyidikan rampung. 

"Pasti kita tidak akan tertutup, semua kita buka, semua kita sampaikan kepada teman-teman wartawan untuk diakses kepada masyarakat," katanya. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 jam lalu

Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPU, Usut Temuan 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Febrie

4 jam lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 23 Juli 2026 di SPBU Seluruh Indonesia

4 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Absen dari Panggilan Kejagung, Ini Alasannya

6 jam lalu

Daftar Lengkap Pejabat Kejagung yang Dimutasi, Dirdik Jampidsus hingga 8 Kajati

15 jam lalu

Demo Mahasiswa di Kejagung Berlanjut hingga Malam, Massa Bakar Ban-Dirikan Tenda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal