Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Dipecat, Langsung Tertunduk

Kristadi
Eka Setiawan
Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satnarkoba Polrestabes Semarang dipecat sebagai anggota Polri. (Foto: iNews/Kristadi)

Diketahui, Aipda Robig merupakan pelaku penembakan terhadap tiga siswa SMKN 4 Semarang yang terjadi Minggu (24/11/2024) dini hari. Salah satu korbannya yakni Gamma Rizkynata Oktafandy (17) tewas.  

Berdasar pemeriksaan Propam Polda Jateng, Aipda Robig diduga melanggar Perkap nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senpi. Propam juga menjeratnya dengan Pasal 13 ayat (1) PPRI nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Buletin
3 hari lalu

Hotman Paris Geram Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Desak Tersangka Dihukum Berat

Buletin
3 hari lalu

Prabowo Disambut Meriah di Cebu Filipina, Diaspora Indonesia: Presiden Kita Mendunia

Buletin
4 hari lalu

Longsor Tutup Tol Bocimi KM 72! Akses Sukabumi ke Jakarta Lumpuh, Arus Dialihkan

Buletin
5 hari lalu

Viral! 18 Siswi di Garut Nangis saat Rambut Dipotong Guru BK

Nasional
5 hari lalu

Topi Merah Beberkan Kejanggalan Ijazah Jokowi yang Diteliti Rismon: Diduga Hasil Editing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal