JAKARTA, iNews.id – Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menilai penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa oleh penyidik Polda Metro Jaya bukan sesuatu yang luar biasa. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang berjalan sesuai aturan.
Ade mengatakan pihaknya tidak merasa terkejut dengan tindakan yang dilakukan penyidik dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Intinya, bahwa apa yang terjadi itu hal yang wajar ya. Bukan sesuatu hal yang mengagetkan buat kami," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Menurut dia, langkah yang diambil Polda Metro Jaya merupakan tindakan yang memang semestinya dilakukan dalam penanganan perkara tersebut.
"Inilah yang seharusnya dilakukan oleh Polda Metro Jaya," ujarnya.