5 Korporasi Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

iNews TV
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah. Kelima tersangka merupakan korporasi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin memerinci kelima perusahaan itu yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP). Kelimanya diduga merugikan negara total Rp152 triliun

"Kita menetapkan lima korporasi perusahaan timah, perkaranya hari ini kami umumkan dalam tahap penyidikan," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kamis (2/1/2025).

Dia menerangkan, perkara tersebut menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Namun, kerugian paling besarnya adalah kerusakan lingkungan. 

Burhanuddin pun menyatakan pihaknya bersyukur kerusakan lingkungan tersebut dapat dibuktikan oleh jaksa dalam persidangan.

"Biasanya sangat sulit untuk membuktikan itu, kita bersyukur," tutur dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
52 menit lalu

Ditegur Bising Main Drum, Bapak dan Anak Malah Aniaya Tetangga di Cengkareng

Buletin
14 jam lalu

Sah! Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031

Buletin
3 hari lalu

Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia

Buletin
3 hari lalu

Gempa Pacitan Magnitudo 6,4 Tewaskan 1 Warga, Sejumlah Rumah Rusak

Buletin
3 hari lalu

KPK Tangkap Ketua dan Wakil PN Depok, Total 7 Orang Diamankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal