2 Oknum Polisi Pemeras Sejoli di Semarang Hanya Dihukum Demosi

Kristadi
Eka Setiawan
Dua oknum polisi yang memeras sejoli di Semarang saat menjalani sidang kode etik di Bidang Propam Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (17/2/2025). (Foto: iNews/Kristadi Kelik)

SEMARANG, iNews.id - Dua oknum polisi yang menjadi tersangka pemerasan dua sejoli di Kota Semarang menjalani sidang komisi Kode Etik Polri di ruang sidang Bid Propam Polda Jawa Tengah, Senin (17/2025). Keduanya yakni Aiptu Kusno anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo anggota Unit Samapta Polsek Tembalang.

Keduan memeras pasangan sejoli di Jalan Telaga Mas, Semarang pada 31 Januari lalu. Dalam sidang secara tertutup yang berlangsung selama 6 jam, keduanya diberikan hukuman demosi.

Dalam sidang ini, kedua korban tidak dihadirkan karena tergolong masih anak-anak. Mereka hanya mengikuti sidang lewat daring.

Sanksi hukuman ini dijatuhkan pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng yang dipimpin AKBP Edhei Sulistyo selaku yang merupakan perwira menengah (Pamen) Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng.  

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, hasil sidang KKEP itu perbuatan terduga pelanggar merupakan  perbuatan tercela.

“Mutasi bersifat demosi, Aiptu Kusno selama 8 tahun dan Aipda Roy Legowo selama 7 tahun,” ujar Artanto di Mapolda Jateng, Senin (17/2/2025).ang kepada institusi Polri dan korban.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Buletin
1 jam lalu

Ditegur Bising Main Drum, Bapak dan Anak Malah Aniaya Tetangga di Cengkareng

Buletin
14 jam lalu

Sah! Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031

Buletin
3 hari lalu

Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia

Buletin
3 hari lalu

Gempa Pacitan Magnitudo 6,4 Tewaskan 1 Warga, Sejumlah Rumah Rusak

Buletin
3 hari lalu

KPK Tangkap Ketua dan Wakil PN Depok, Total 7 Orang Diamankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal