2 Oknum Polisi Pemeras Sejoli di Semarang Hanya Dihukum Demosi

Kristadi
Eka Setiawan
Dua oknum polisi yang memeras sejoli di Semarang saat menjalani sidang kode etik di Bidang Propam Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (17/2/2025). (Foto: iNews/Kristadi Kelik)

SEMARANG, iNews.id - Dua oknum polisi yang menjadi tersangka pemerasan dua sejoli di Kota Semarang menjalani sidang komisi Kode Etik Polri di ruang sidang Bid Propam Polda Jawa Tengah, Senin (17/2025). Keduanya yakni Aiptu Kusno anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo anggota Unit Samapta Polsek Tembalang.

Keduan memeras pasangan sejoli di Jalan Telaga Mas, Semarang pada 31 Januari lalu. Dalam sidang secara tertutup yang berlangsung selama 6 jam, keduanya diberikan hukuman demosi.

Dalam sidang ini, kedua korban tidak dihadirkan karena tergolong masih anak-anak. Mereka hanya mengikuti sidang lewat daring.

Sanksi hukuman ini dijatuhkan pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng yang dipimpin AKBP Edhei Sulistyo selaku yang merupakan perwira menengah (Pamen) Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng.  

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, hasil sidang KKEP itu perbuatan terduga pelanggar merupakan  perbuatan tercela.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Teddy Ungkap Prabowo Tanggung Sendiri Kelebihan Biaya Kunjungan Luar Negeri

57 tahun lalu

Pengacara Klaim Jokowi Tak Pernah Minta RJ: Rismon Sianipar cs yang Memohon

57 tahun lalu

Ahmad Khozinudin: Saya Pastikan Roy Suryo cs Bebas, Jokowi yang Hentikan Kasus

57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkoba di B Fashion Jakbar

57 tahun lalu

Kabar Baik! 9 WNI yang Diculik Israel Akhirnya Dibebaskan, Menlu: Segera Pulang ke RI 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal