Viral Video ASN Berjoget Sambil Konsumsi Miras, MenPANRB: Memalukan dan Harus Disanksi Berat

Dita Angga
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. (Foto: Ist)

Sebagaimana PP No.94 tentang Disiplin PNS mengatur sejumlah sanksi disiplin bagi ASN. Diantaranya sebagai berikut:

1. Jenis Hukuman Disiplin Ringan:
   a. teguran lisan;
   b. teguran tertulis
   c. pernyataan tidak puas secara tertulis.

2. Jenis Hukuman Disiplin Sedang:
   a. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan
   b. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan
   c. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan

3. Jenis Hukuman Disiplin Berat:
   a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
   b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
   c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Evaluasi Kebijakan WFH ASN Tiap Jumat, Kementerian PANRB: Negara Hemat Rp1,9 Triliun

57 tahun lalu

KPK Periksa 2 ASN Kemenhub terkait Kasus Korupsi DJKA

57 tahun lalu

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit, Salah Satunya ASN

57 tahun lalu

Prabowo Minta Anak Muda Tak Hanya Kejar Jadi ASN, Tapi Berani Berbisnis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal